Pakaian Adat Talok Balanga bagi ASN dan TKD

KKKS SUKMA ARYA NINGRAT
0

ARUT SELATAN – Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengenai pelestarian budaya daerah, seluruh Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan Arut Selatan diinstruksikan untuk menyampaikan poin-poin penting terkait penggunaan pakaian adat kepada seluruh jajaran guru dan staf.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 000.8.3/18/ORG.III/II/2026, berikut adalah ketentuan yang wajib dipedomani:

1. Jadwal Penggunaan

Pakaian Adat Kabupaten Kotawaringin Barat digunakan setiap Hari Kamis pada pekan pertama setiap bulannya dan mulai berlaku pada Tanggal 5 Maret 2026.

2. Ketentuan Pakaian Adat Talok Balanga

  • Pria: Terdiri dari baju atasan model koko lengan panjang warna kuning, baju bawah celana warna kuning, perlengkapan peci hitam dan tapih songket setengah tiang dan pemakaian baju atasan di dalam tapih songket setengah tiang.
  • Wanita: Terdiri dari baju atasan kurung warna kuning, baju bawah kain tapih songket atau kain kuning, dan perlengkapan hijab.

3. Atribut Tambahan

Tetap menggunakan atribut resmi sebagai berikut:

  • Sepatu kerja.
  • Pin KORPRI.
  • Papan nama dan tanda pengenal pegawai.

4. Pengecualian

Penggunaan Pakaian Adat Talok Balanga dikecualikan bagi Perangkat Daerah tertentu yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, petugas kebersihan, petugas keamanan, pelayanan dan tenaga medis Rumah Sakit/Puskesmas.

Ditetapkan di Pangkalan Bun
Pada Tanggal 11 Februari 2026
Bupati Kotawaringin Barat

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default