Pengumuman Resmi
HARI BERKABUNG NASIONAL
KOTAWARINGIN BARAT – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 , seluruh Satuan Pendidikan (Sekolah) di wilayah Kecamatan Arut Selatan diminta untuk melaksanakan penghormatan negara atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6.
Sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum yang wafat pada tanggal 2 Maret 2026 di Jakarta, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Instruksi Pelaksanaan:
Pengibaran Bendera Setengah Tiang:
Seluruh sekolah diwajibkan mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di lingkungan instansi masing-masing.
Waktu Pelaksanaan:
Pengibaran dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026.
Hari Berkabung Nasional:
Selama kurun waktu tersebut dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Instruksi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta peraturan terkait keprotokolan lainnya.
